HONDA

KLHK Dikritik Tak Tegas dalam Penegakan Hukum Terhadap PLTU Bengkulu

KLHK Dikritik Tak Tegas dalam Penegakan Hukum Terhadap PLTU Bengkulu

Dalam penegakan hukum terhadap PLTU Bengkulu, KLHK dikritik tak tegas.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Karyawan Raffi Ahmad Menangis Haru Diajak Umroh, Rayanza Jatuh

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Adrizal juga menyampaikan kondisi yang hampir serupa di mana PLTU Ombilin di Sawah Punto telah mendapat sanksi administrasi sebanyak tiga kali tapi tidak ada tindakan lanjutan dari KLHK.

"Akibat ketidakpatuhan pengelolaan lingkungan, sebanyak 66 persen murid kelas 6 SDN 19 Sijantang yang berlokasi di sekitar PLTU Ombilin menderita gangguan paru seperti bronkitis kronis dan TB paru. Data ini didapatkan langsung dari pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 2017," kata Adrizal.

Ia mengatakan, pengelola PLTU Ombilin dalam hal ini PT PLN telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KLHK bahkan diberikan proper hitam, tetapi sampai sekarang sanksi tidak diterapkan dengan dalih sanksi diperpanjang hingga tahun 2025.

Kondisi ini membuat LBH Padang mengambil langkah menggugat KLHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak mengambil tindakan yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan PLTU Ombilin.

BACA JUGA:9 Manfaat Luar Biasa Ikan Lele untuk Ibu Hamil yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:5 Kegunaan dan Manfaat Luar Biasa dari Buah Pinang yang Wajib Diketahui

Sementara narasumber dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK, Eka Prasetyo menjelaskan, bahwa dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada korporasi merupakan informasi yang dikecualikan.

Eka pun hanya menjelaskan tahapan proses pengaduan dari warga atas ketidakpatuhan perusahaan menjalankan peraturan pengelolaan lingkungan.

Sementara Dody Novran, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya tidak menerima salinan dokumen sanksi administrasi yang dijatuhkan KLHK kepada PLTU Teluk Sepang.

"Kami hanya posko pengaduan di daerah, sementara penindakan adalah kewenangan KLHK," kata Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: