HONDA

Bawaslu Lebong Selidiki Dugaan Ketidaknetralan 34 ASN dalam Pilkada

Bawaslu Lebong Selidiki Dugaan Ketidaknetralan 34 ASN dalam Pilkada

Bawaslu Lebong Selidiki Dugaan Ketidaknetralan 34 ASN dalam Pilkada--badri/rakyatbengkulu.com

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 34 aparatur sipil negara (ASN) terkait Pilkada. 

Dugaan ini dilaporkan oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (Yayasan NAL) yang mengungkap adanya keberpihakan sejumlah ASN terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong.

Menurut Acep Pebrian Utama, Komisioner Bawaslu Lebong, jumlah total ASN yang dilaporkan terkait ketidaknetralan mencapai 54 orang. 

BACA JUGA:Daftar Desa di Kabupaten Bone, Pangkajene Kepulauan dan Barru Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Eksplorasi Warna Menarik dari Honda BeAT Tipe CBS

Sebanyak 20 di antaranya dilaporkan oleh tokoh masyarakat Lebong dan telah selesai diproses oleh Bawaslu, dengan hasil direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut. 

Sementara itu, 34 ASN lainnya yang dilaporkan oleh Yayasan NAL masih dalam tahap pendalaman.

Acep menjelaskan bahwa Bawaslu akan segera memanggil 34 ASN tersebut untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon. 

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Takalar, Gowa, Sinjai dan Maros Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Ini Daftarnya

BACA JUGA:Shio yang Siap Meroket di Penghujung 2024: Naga, Tikus, dan Monyet

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk memastikan apakah ada pelanggaran netralitas yang terjadi atau tidak," ujar Acep Pebrian.

Proses pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas sejauh mana keterlibatan para ASN. 

Jika ditemukan bukti yang mendukung adanya ketidaknetralan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada BKN untuk mengambil tindakan lebih lanjut. 

"Segala laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: