Diperpanjang 2 Minggu, Kesempatan Terakhir untuk Pemilik Warung Tradisional Mendapatkan Bantuan
Diperpanjang 2 Minggu, Kesempatan Terakhir untuk Pemilik Warung Tradisional Mendapatkan Bantuan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Program bantuan dari Kemendag RI diperpanjang dua minggu lagi.
Hanya 3 pendaftar sejauh ini, pemilik warung kelontong diajak segera mendaftar sebelum kesempatan hilang.
Pendaftaran program bantuan untuk warung kelontong tradisional dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, resmi diperpanjang selama dua minggu.
Bantuan ini meliputi rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papan nama bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Antisipasi Keracunan Makanan Kadaluwarsa, Disprindag Bengkulu Minta Warga Cerdas Berbelanja
BACA JUGA:Ngaku Terlilit Masalah Keuangan untuk Bayar Kontrakan, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Sembako
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP, menyampaikan pengumuman tersebut pada Jumat 11 Oktober 2024.
Dikutip KORANRB.ID, Erika menyebutkan perpanjangan ini dilakukan karena sejauh ini hanya ada tiga pemilik warung yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan.
“Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan itu kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini. Karena baru ada 3 yang mendaftar,” kata Erika.
Ia menjelaskan bahwa banyak pemilik warung kelontong tertarik dengan program ini, namun terkendala oleh persyaratan yang cukup ketat.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024, Berikut Ini Daftarnya
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan sertifikat tanah di mana warung berlokasi, serta warung yang terpisah dari rumah tinggal.
Lokasi warung atau toko kelontong harus terpisah dari rumah dan bangunan minimal semi permanen, tidak boleh kayu atau berlantai tanah.
Program bantuan ini juga mewajibkan warung tidak menjual barang-barang berbahaya atau minuman keras (miras) dalam bentuk apapun.
Hal ini menjadi syarat penting sebelum pemilik warung dapat mengajukan bantuan.
BACA JUGA:Daftar Desa di Kabupaten Manokwari, Fak Fak dan Teluk Bintuni Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:10 Fakta Unik Suku Dinka yang Memiliki Postur Tubuh Tinggi Hingga 2 Meter
Bantuan ini, meskipun tidak besar, bertujuan untuk mendukung dan membina Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah agar dapat bersaing dengan toko modern.
"Bantuan ini akan secara bertahap diberikan dan dibina agar tidak kalah saing dengan toko modern saat ini,” ujar Erika.
Namun, meskipun sosialisasi sudah dilakukan selama tiga bulan, hanya sedikit pemilik warung yang serius mengurus pendaftaran.
Disperindag Kota Bengkulu menargetkan 25 warung untuk diajukan ke Kemendag, namun hanya 15 warung yang akan lolos seleksi dan menerima bantuan.
BACA JUGA:Daftar Desa di Kabupaten Manokwari, Fak Fak dan Teluk Bintuni Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:9 Cara Mudah untuk Atasi Tembok Lembab dan Mengelupas
Erika juga menambahkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk memudahkan pemilik warung mendaftar, termasuk melalui sosialisasi dan penggunaan formulir daring.
Meski begitu, hanya 3 pemilik warung yang berani melanjutkan proses pendaftaran hingga saat ini.
"Waktu sosialisasi banyak pemilik warung yang antusias, makin ke sini malah sedikit yang berani mengurus," ungkapnya.
Kendala utama yang dihadapi oleh pemilik warung adalah syarat kepemilikan lahan dan warung yang harus terpisah dari rumah tinggal.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ini 6 Manfaat Rebusan Kulit Petai Bagi Kesehatan
berharap para pemilik warung tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera mendaftar sebelum pendaftaran ditutup dua minggu lagi.
Bagi yang ingin mendaftar, Disperindag menyediakan link pendaftaran online di https://forms.gle/FjY35kfzsjPKmXzs8 atau pemilik warung dapat mendatangi langsung kantor Disperindag di Jalan Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: