Tersangka Kasus Arisan Bodong Divonis 1 Tahun Penjara, Masyarakat Rejang Lebong Terkejut
Tersangka Kasus Arisan Bodong Divonis 1 Tahun Penjara, Masyarakat Rejang Lebong Terkejut--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus arisan bodong yang melibatkan seorang selebgram asal Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berakhir dengan vonis penjara.
Tersangka berinisial Me (26) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas 1B.
Putusan ini mengejutkan masyarakat, terutama para korban yang merasa dirugikan oleh investasi bodong tersebut.
Sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty SH, didampingi Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn, dan Eka Kurnia Nengsih SH MH, di ruang Sidang I Prof R Soebekti SH.
BACA JUGA:Persiapkan Kendaraan Anda! Operasi Zebra Nala 2024 Siap Digelar di Rejang Lebong Mulai 14 Oktober
BACA JUGA:Resep Kue Perut Punai Khas Bengkulu: Cara Membuat Camilan Tradisional yang Lezat
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa hukuman telah disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa.
"Atas perbuatannya, terdakwa Me divonis 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua.
Namun, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Pujangga Putra SH MH maupun kuasa hukum terdakwa, Sugiharto, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan vonis tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Vonis yang Dipertimbangkan Semua Pihak Kuasa hukum terdakwa, Sugiharto, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan untuk memikirkan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:9 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan, Termasuk Meningkatkan Fungsi Otak
BACA JUGA:10 Manfaat Luar Biasa Lidah Buaya untuk Kesehatan dan Kecantikan
"Kami masih akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya mengenai keputusan ini," jelasnya.
Jika vonis 1 tahun penjara diterima, masa hukuman terdakwa akan dihitung sejak penahanan pada Mei atau Juni 2024, yang berarti Me hanya akan menjalani sekitar setengah tahun lagi dari total masa hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: