HONDA

Perjuangkan Hak Hidup! Jangan Hukum 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Tak Boleh Dikenakan SLAPP

Perjuangkan Hak Hidup! Jangan Hukum 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Tak Boleh Dikenakan SLAPP

Jangan hukum 3 petani Tanjung Sakti Mukomuko yang perjuangkan hak hidup, tak boleh dikenakan SLAPP.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Menurut Prof. Dr. Imam Mahdi, S.H., M.H., yang merupakan guru besar hukum di Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, tindakan ketiga petani merupakan upaya untuk memperjuangkan hak mereka untuk bertani.

Dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Prof. Imam menegaskan bahwa gugatan PT DDP terhadap petani adalah bentuk dari SLAPP.

BACA JUGA:Manfaat Sehat Mentimun dan Cara Konsumsinya untuk Hidup Lebih Sehat

BACA JUGA:Ombak Besar Rusak Kapal Nelayan, Sukatno Tinjau Langsung Kondisi di Lapangan

"Ketiga petani tersebut bertindak dalam kapasitas sebagai partisipasi publik untuk penegakan hukum. Mereka mengetahui bahwa PT DDP secara resmi mengakui bahwa area Divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang menunjukkan ketidakpastian hukum mengenai penguasaan lahan tersebut," jelas Prof. Imam.

Para petani Tanjung Sakti pun tidak tinggal diam. Mereka menyurati Kementerian ATR/BPN untuk menanyakan status tanah tersebut yang saat ini tidak memiliki kepastian hukum.

“Tindakan ini adalah bagian dari partisipasi publik dalam penegakan hukum, di mana mereka berupaya untuk mendapatkan kejelasan mengenai status tanah,” tambah Profesor Imam.

Dalam jurnal yang berjudul ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Peraturan Daerah Dalam Perspektif Teori Negara Hukum,’ dijelaskan bahwa partisipasi publik merupakan langkah masyarakat untuk membantu penegakan hukum dan melindungi hak-hak mereka.

BACA JUGA:Rezeki Tak Terduga: Keberuntungan dan Peluang Emas di Awal Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Karier Melesat di Tahun Ular Kayu 2025: Tips Sukses Meraih Impian di Awal Tahun

Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh ketiga petani ini tidak hanya sah tetapi juga konstitusional, sehingga mereka tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana.

Ketiga petani Tanjung Sakti Mukomuko ini adalah contoh nyata dari perjuangan hak hidup dan keberanian dalam menghadapi kekuatan korporasi.

Dengan pengacara dan dukungan dari kalangan akademisi, mereka terus melawan dan berharap Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang adil.

Nasib mereka bukan hanya menjadi beban pribadi, tetapi juga mencerminkan harapan semua petani yang berjuang untuk hak hidup yang lebih baik di tanah mereka.

Perjuangan ini harus terus didukung, karena di balik petani-petani ini terdapat harapan masa depan yang lebih cerah bagi banyak orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: