HONDA

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong Segera Diadili, Ini Jadwal Sidang Perdananya

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong Segera Diadili, Ini Jadwal Sidang Perdananya

3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong Segera Diadili, Ini Jadwal Sidang Perdananya--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Aren di Kabupaten Rejang Lebong yang merugikan negara sekitar Rp300 juta segera memasuki persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada 24 Oktober 2024.

Proyek ini menyeret tiga tersangka, yaitu AA sebagai penyedia, DE yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga ASN di Pemkab Rejang Lebong, serta EW selaku konsultan pengawas.

"Untuk perkara tipikor pengerjaan proyek Rumah Aren Rejang Lebong sudah kita naikan berkasnya ke PN Tipikor Bengkulu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Pujangga Putra, SH dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Mahasiswa Nonaktif UMB Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Serangkaian Pertanda Sebelum Kejadian

BACA JUGA:Dana BOS, DAK, hingga Tunjangan Guru: Rincian Penggunaan Rp1,55 Triliun untuk Purbalingga

Kejari akan menurunkan lima jaksa untuk mengawal proses persidangan yang dijadwalkan dimulai pada 31 Oktober 2024.

Dari penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu, ketiga tersangka akan diadili pada hari yang sama meskipun berkas perkara mereka terpisah.

Dalam persidangan nanti, ratusan barang bukti akan dihadirkan guna mendukung dakwaan terhadap para tersangka.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa proyek pembangunan rumah aren di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Dataran, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, dilaksanakan tanpa perencanaan yang jelas.

BACA JUGA:Dana APBN Rp2,14 Triliun Mengalir ke Pemalang, Apa Saja Penggunaannya?

BACA JUGA:APBN Alokasikan Rp1,62 Triliun untuk Pembangunan Pekalongan di Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Francesco Tarigan, SH, MH, menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp300 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar, yang ditemukan akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan serta indikasi pekerjaan fiktif.

"Memang saat ini kerugian negara dari hasil penghitungan kita mencapai Rp300 juta, namun kita butuh penghitungan riil dari lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni BPKP. Dan dalam perkara tipikor ini, angka kerugian negara riilnya bisa saja bertambah atau berkurang dari penghitungan sementara yang dilakukan penyidik,” jelas Kajari.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong melakukan pemeriksaan mendalam dengan analisis alat bukti, kesaksian, termasuk keterangan ahli, serta pengecekan spesifikasi proyek yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Kajari, dari anggaran Rp1,3 miliar tersebut, seharusnya dibangun 57 unit rumah aren.

BACA JUGA:Mengapa Oli Keluar dari Knalpot? Begini Cara Mengatasinya untuk Motor Honda

BACA JUGA:Langkah-Langkah Merawat Throttle Body Motor Agar Tetap Optimal Menurut Teknisi Honda

Namun, dalam realisasinya terjadi penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.

Kejari juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lain seiring penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: