Defisit Anggaran, Dana Alokasi Umum 2025 di Rejang Lebong Sama dengan Tahun 2024
Dana Alokasi Umum 2025 di Rejang Lebong sama dengan tahun 2024, defisit anggaran.--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Defisit anggaran yang sangat besar dalam pembahasan Rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, berpotensi bahwa anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) akan sama jumlah pada tahun 2024 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menyebut jika besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Rejang Lebong tahun depan akan menyesuaikan besaran DAU tahun 2024.
"Angka defisit kita masih sangat besar, makanya salah satu solusi dari itu adalah kita akan berpatokan pada DAU tahun 2024," terang Yusran Fauzi, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Dalam pembahasan di DPRD Rejang Lebong masih berupa Kebijakan Umum Angggaran dan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," katanya.
BACA JUGA:Ancaman Penyakit Ngorok Merebak, Peternak di Mukomuko Diminta Waspada dan Segera Vaksinasi Ternaknya
Pada posisi di RAPBD, sambung Sekda, masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp210 miliar.
Dijelaskan Yusran Fauzi, TAPD berusaha bagaimana agar angka sebesar itu bisa dirasionalisasi kembali sesuai dengan kebutuhan pokok.
"Terakhir Pemkab Rejang Lebong telah menerima data Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD), setelah melihat data yang tertera pada TKDD itu ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tahun 2024 ini mendapat dana alokasi khusus (DAK), tapi ternyata di tahun 2025 itu tidak ada," kata Yusran.
Sehingga, sambung Yusran, salah satunya yang harus Pemkab Rejang Lebong lakukan, khususnya TAPD sesuaikan kembali untuk mengurangi defisit tadi.
BACA JUGA:10 Manfaat Umbi Gadung Sebagai Sumber Karbohidrat Tinggi yang Sehat
"Dalam waktu dekat atau di bulan November ini APBD 2025 mesti sudah disahkan sehingga harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan termasuk target pengesahan APBD 2025," jelasnya.
Sebelumnya Sekda Yusran Fauzi juga pernah menerangkan bahwa, ada OPD-OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2025 tidak mendapat DAK lagi dan saat ini masih ditelusuri kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: