Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 17 Bengkulu, JPU Siap Hadirkan 10 Saksi
Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 17 Bengkulu, JPU Siap Hadirkan 10 Saksi--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berencana menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 17 Kota Bengkulu.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, S.Pd, dan bendahara sekolah Yudarlanadi, M.Pd, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.
Dikutip KORANRB.ID Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fery Junaidi, SH, MH, mengungkapkan bahwa persidangan mendatang akan menjadi agenda pemeriksaan saksi pada 6 November 2024.
"Ya, benar pada persidangan lalu JPU diminta hadirkan 10 saksi di awal," kata Fery.
BACA JUGA:Main HP di Tempat Tidur: Kebiasaan Buruk yang Harus Kamu Hentikan Mulai Sekarang!
BACA JUGA:Kebiasaan Buruk yang Menguras Energi: Belajar ‘Nggak’ pada Toxic People
Selain itu, Fery menambahkan bahwa tim JPU akan memanggil lebih banyak saksi, termasuk saksi ahli, secara bertahap untuk membuktikan dugaan korupsi.
"Kalau saksi yang sudah kita periksa itu 80-an, namun memang akan dihadirkan secara berkala dan tidak lupa juga kita akan menghadirkan ahli," sambungnya.
Dari sisi pembelaan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi sidang.
"Kami persilakan kalau mau menghadirkan berapa pun saksi, yang jelas kami juga akan turut memeriksa saksi tersebut," kata Endah.
BACA JUGA:Mindful Eating: Tips Cerdas Hindari Kebiasaan Makan Saat Bosan atau Stres
BACA JUGA:Perfeksionis Banget? Ini Cara Berhenti Jadi Si Tukang Tunda
Endah juga menegaskan akan menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
"Kami juga akan turut memberikan fakta persidangan nantinya, kami juga sudah berkoordinasi dengan terdakwa dan pada persidangan kami akan membongkar siapa saja yang menikmati hasil kerugian negara ini," tambahnya.
Ia menduga bahwa ada pihak honorer yang kemungkinan akan terseret dalam perkara ini.
"Pertama ada pihak honorer di sekolah yang akan ikut terseret dalam perkara ini dan kami akan membuktikan itu," tutup Endah.
BACA JUGA:Kurang Tidur, Banyak Drama! Mengatasi Kebiasaan Begadang dengan Cara Asik
BACA JUGA:BRI Peduli Pendidikan, Sentuh Kawasan 3T
Sebelumnya, Iman Santoso dan Yudarlanadi didakwa atas dugaan menggunakan modus laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta pemalsuan tanda tangan untuk menyalahgunakan dana BOS.
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Rabu 30 Oktober 2024, dengan Ketua Majelis Hakim Paisol, SH.
Mereka didakwa oleh JPU Kejari Bengkulu berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: