HONDA

Minta Hak Jawab Dimuat, Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers

Minta Hak Jawab Dimuat, Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers

Kuasa hukum Mardani H Maming laporkan dua media online ke Dewan Pers, minta hak jawab dimuat.--dokumen/rakyatbengkulu.com

3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.

BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan dalam Kasus Mardani H Maming

Doni menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. 

Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu.

Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.

"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tukasnya.

Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: