Eks Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Kayu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp611 Juta
Eks Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Kayu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp611 Juta--Dok/KORANRB.ID
Kemudian pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum) yang tidak sesuai aturan, merugikan Rp38 juta, anggaran pembangunan talud dan siring senilai Rp140 juta yang tidak dilaksanakan.
Serta oengadaan barang seperti printer dan penyertaan modal BUMDes yang tidak terealisasi dengan total kerugian puluhan juta.
Total kerugian negara mencapai Rp611,9 juta, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU secara formil sudah sesuai.
“Kalau dari formil berkas yang diberikan jaksa tadi sudah pas. Namun untuk materil akan diperiksa lagi dan akan dijawab seiring persidangan, intinya kita tidak mengambil langkah eksepsi,” ujar Deden.
Hingga kini, kedua terdakwa belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Berita ini telah terbit di KORANRB.ID dengan judul: 2 Terdakwa Tipikor DD Gunung Kayu Didakwa Rugikan Negara Rp611 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: