Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng Dipercepat Awal Desember
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng Dipercepat Awal Desember--Dok/KORANRB.ID
“Jaksa yang sudah kita siapkan dan sudah kita tunjuk itu berjumlah lima orang,” jelas Arif.
Para tersangka juga telah mendapatkan pendampingan hukum masing-masing.
Penasehat Hukum (PH) ES, Endah Rahayu Ningsih SH, mengonfirmasi bahwa pelimpahan akan dilakukan pada 2 Desember 2024.
“Kalau kabar yang masuk pada kami, Polda Bengkulu akan melimpahkan para tersangka pada 2 Desember 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Karaoke dan Mini Konser Keluarga, Ide Aktivitas Seru untuk Quality Time
Hal senada disampaikan PH tersangka DS, Made Sukiade SH.
“Kami diberikan kabar bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, hingga berkas akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam perkara ini, kami juga siap untuk langkah hukum baik itu pembuktian hingga eksepsi jika nanti diperlukan,” tutur Made.
Proses hukum ini diawali dengan diterimanya berkas tahap pertama oleh Kejati Bengkulu pada 15 Oktober 2024, diikuti dengan pengiriman P-18 pada 21 Oktober dan P-19 pada 28 Oktober. Semua berkas dinyatakan lengkap pada awal November.
Berita ini telah terbit di KORANRB.ID dengan judul: Tahap 2 Kasus Tipikor Pembangunan Puskeswan Benteng Dijadwalkan 2 Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: