HONDA

Desak Pemecatan Permanen Kades Dusun Baru, Puluhan Warga Seluma Datangi Kantor Bupati

Desak Pemecatan Permanen Kades Dusun Baru, Puluhan Warga Seluma Datangi Kantor Bupati

Aksi warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, yang mendatangi kantor Bupati Seluma pada 4 Desember 2024--Rbkoranid/zul

Pirdaus, warga lainnya, menambahkan bahwa selama masa nonaktif, Ibran justru meninggalkan Desa Dusun Baru dan menetap di Kota Bengkulu.

“Dari sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara, pak Ibran sudah tidak pernah terlihat. Bukannya memperbaiki keadaan, ia malah meninggalkan desa,” jelas Pirdaus.

Tak hanya itu, laporan yang dibuat Ibran kepada Polres Seluma terkait penyegelan kantor desa telah menyebabkan tujuh warga menjadi tersangka. 

Proses hukum terhadap mereka masih berjalan hingga saat ini.

BACA JUGA:Gus Miftah Minta Maaf dan Langsung Datangi Kediaman Penjual Es Teh, Disambut Haru

BACA JUGA:5 Daftar iPhone Terlaris Tahun 2024, Masih Worth It di Tahun Depan?

Dalam SK pemberhentian sementara, terdapat empat poin utama yang bisa menjadi pertimbangan untuk pemberhentian permanen, yakni:

1. Mengulangi perbuatan yang sama.

2. Melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa.

3. Menyalahgunakan keuangan desa.

4. Melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Menanggapi tuntutan warga, Asisten III Setda Seluma, Riduan Sabirin menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan ditampung dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, M.Si.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera Diadili, JPU Targetkan P21 Pekan Ini

BACA JUGA:11 Kunci Hidup Tenang, Nomor 5 Sering Menjadi Permasalahan Banyak Orang

“Untuk sementara ini keluhan masyarakat akan kami tampung dan dilaporkan ke pimpinan, ini akan menjadi pertimbangan Pemkab Seluma dalam menerbitkan SK terbaru pasca masa nonaktif Kades Ibran selesai,” kata Riduan Sabirin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: