HONDA

Penurunan Harga Logam Mulia Emas Antam 9 Desember 2024 dan Aturan Pajaknya

Penurunan Harga Logam Mulia Emas Antam 9 Desember 2024 dan Aturan Pajaknya

Penurunan Harga Logam Mulia Emas Antam 9 Desember 2024 dan Aturan Pajaknya--instagram/jkt.spot

RAKYATBENGKULU.COM – Harga logam mulia emas Antam mengalami penurunan pada 9 Desember 2024. 

Penurunan ini membuat harga emas batangan saat ini menjadi Rp 1.503.000 per gram, turun Rp 5.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.508.000.

Meskipun harga emas yang turun ini bisa menjadi kabar baik bagi pembeli, namun penurunan harga yang terus-menerus juga perlu diwaspadai, terutama bagi mereka yang berinvestasi dalam logam mulia.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan.

BACA JUGA:KPID Award Bengkulu 2024, Plt Gubernur Dorong Inovasi Penyiaran di Tengah Era Digital

BACA JUGA:Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung Usai Terlibat Cekcok, Ada Luka Tusuk di Leher

Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.351.000 per gram. 

Namun, setiap transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), transaksi jual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. 

Sementara itu, bagi pemegang non-NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen dari nilai penjualan kembali emas.

PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback saat penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. 

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kepahiang Alokasikan Rp150 Juta untuk Pengadaan Kambing Burka

BACA JUGA:Tanpa Paksaan, Ini 6 Cara Agar Anak Menikmati Proses Belajar

Begitu juga dalam pembelian emas, yang sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: