HONDA

Laboratorium Lingkungan Mukomuko Butuh Rp150 Juta untuk Beroperasi Optimal

Laboratorium Lingkungan Mukomuko Butuh Rp150 Juta untuk Beroperasi Optimal

Suasana depan laboratorium di belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko--Foto Antaranews.com

Laboratorium ini beroperasi untuk menindaklanjuti Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020, yang melarang perusahaan mengambil sampel pencemaran air dan udara secara mandiri. 

Sebagai gantinya, pengambilan sampel harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dengan petugas berlisensi.

"Kalau dia mengambil sampel air, dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air. Begitu juga dengan sampel udara, harus dilakukan oleh petugas bersertifikat," tegas Ali.

Dengan adanya laboratorium lingkungan yang berfungsi optimal, DLH Mukomuko berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, khususnya limbah cair dari pabrik kelapa sawit. 

Namun, tanpa dukungan anggaran operasional, tujuan ini sulit tercapai.

BACA JUGA:Dewan dan DLHK Bengkulu Selatan Serukan Aksi Tegas Tangani Sampah Liar

BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Seluma Tetap Usut Dugaan Pungli Oknum PPPK RSUD Tais Meski Telah Dijatuhi Sanksi

Keberadaan laboratorium ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup di Mukomuko sesuai dengan standar nasional, sekaligus memberikan data yang akurat untuk perlindungan lingkungan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: