Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!
Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!--Foto KORANRB.ID
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyidikan,” tambah Ego.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:8 Cara Elegan Mengungkapkan Ketidaksetujuan Tanpa Menaikkan Suara, Mulailah dengan Sikap Tenang
BACA JUGA:Donor Darah Astra Motor Bengkulu, Bukti Nyata Sinergi Bagi Negeri
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Begal 2 Pelajar di Nusa Indah Diringkus, Ternyata Residivis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: