HONDA

Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!

Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!

Dua Remaja 'Begal Tahun Baru' di Bengkulu Diringkus, Salah Satunya Residivis!--Foto KORANRB.ID

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyidikan,” tambah Ego.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:8 Cara Elegan Mengungkapkan Ketidaksetujuan Tanpa Menaikkan Suara, Mulailah dengan Sikap Tenang

BACA JUGA:Donor Darah Astra Motor Bengkulu, Bukti Nyata Sinergi Bagi Negeri

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Begal 2 Pelajar di Nusa Indah Diringkus, Ternyata Residivis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: