Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Bengkulu Selatan Capai 50%, Ini Dampaknya

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Erwin Yulezar--Dedi/Rakyatbengkulu.com
Selain itu, mereka juga akan dikenakan denda 5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima.
“Meskipun kartu tersebut langsung aktif setelah tunggakan dilunasi, peserta tetap harus membayar denda sesuai aturan yang ada. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan program dan memberikan rasa tanggung jawab kepada para peserta,” jelas Erwin.
Meskipun demikian, Erwin menegaskan bahwa layanan BPJS Kesehatan akan tetap diberikan tanpa diskriminasi, terlepas dari kelas kepesertaan.
Semua keluhan medis peserta akan tetap ditangani sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan yang berlaku.
Erwin juga mengimbau agar seluruh peserta BPJS Kesehatan mandiri di Bengkulu Selatan lebih disiplin dalam membayar iuran tepat waktu untuk menghindari masalah tunggakan yang dapat menghambat akses layanan kesehatan mereka.
"Kami imbau kembali untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan secara mandiri agar tidak menunggak iuran dan membayar tagihan tepat waktu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: