8.726 Warga Rejang Lebong Belum Rekam Data E-KTP, Dukcapil Terus Lakukan Upaya Jemput Bola

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH, --Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga akhir Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mencatat bahwa sekitar 8.726 warga belum melakukan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
Jumlah ini setara dengan 4,1% dari total 212.921 penduduk wajib KTP di 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagian besar dari mereka yang belum merekam data adalah pelajar yang baru memasuki usia 17 tahun, atau yang tergolong sebagai pemula wajib E-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH, mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang bersekolah di luar daerah.
"Banyak dari mereka yang bersekolah di luar daerah, sehingga perekaman baru bisa dilakukan saat mereka kembali ke Rejang Lebong atau melalui program perekaman keliling di sekolah masing-masing," jelas Rosita.
BACA JUGA:Anggaran ADD 2025 untuk 148 Desa di Mukomuko Meningkat Jadi Rp 66,7 Miliar
BACA JUGA:Pelantikan Permata Kelurahan Penurunan dan Peringatan Isra' Mi'raj, Tingkatkan Keimanan Perempuan
Rosita menambahkan bahwa setiap tahun, pelajar yang berusia 17 tahun terus bertambah, dan ini menyebabkan update data Dukcapil berjalan terus menerus.
Untuk mempercepat proses perekaman, Dukcapil Rejang Lebong telah mengadakan layanan jemput bola.
"Guna mempercepat proses perekaman, Dukcapil Rejang Lebong telah mengadakan layanan jemput bola dengan mendatangi desa/kelurahan yang memiliki penduduk wajib KTP tinggi namun belum melakukan perekaman," ujar Rosita.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Rosita, data wajib KTP baru dirilis setiap bulan oleh pemerintah pusat, lalu disampaikan ke kecamatan dan diteruskan ke desa/kelurahan untuk diproses oleh petugas Dukcapil.
BACA JUGA:Proses Pembuatan Batu Bata Merah di Bengkulu Selatan, Warisan Turun-temurun yang Tetap Bertahan
BACA JUGA:Pro dan Kontra Mencantumkan Nomor Rekening di Undangan Pernikahan, Perlukah Jadi Pertimbangan?
"Layanan perekaman dilakukan di kantor camat, desa, atau lokasi perekaman keliling lainnya. Dengan langkah ini, kami berharap warga yang belum merekam data segera terlayani," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: