HONDA

Aset Pemkab Bengkulu Utara, Ada 350 Usulan Hanya 8 Sertifikat yang Terbit di 2024

Aset Pemkab Bengkulu Utara, Ada 350 Usulan Hanya 8 Sertifikat yang Terbit di 2024

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Bengkulu Utara Suharto Handayani--Dok/KORANRB.ID

Pentingnya pensertifikatan aset pemerintah daerah tidak bisa dianggap remeh.

Suharto menekankan bahwa tanpa sertifikat yang sah, aset-aset tersebut sangat rentan disalahgunakan atau bahkan menjadi objek sengketa. 

Tanpa kejelasan status hukum, lahan milik pemerintah dapat saja diduduki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian negara.

"Terkait lahan ini sangat rentan memunculkan sengketa atau konflik. Akan sulit jika ini terjadi pada lahan pemerintah," ungkapnya.

Oleh karena itu, pensertifikatan aset menjadi hal yang sangat krusial untuk menjaga integritas dan keamanan aset daerah.

Meskipun terdapat beberapa hambatan, harapan untuk menyelesaikan persoalan sertifikat aset Pemkab Bengkulu Utara tetap ada. 

BACA JUGA:Petani Rejang Lebong Harapkan Bantuan Bibit untuk 3.500 Hektar Sawah, Dinas Pertanian Lakukan Ini

BACA JUGA:8.726 Warga Rejang Lebong Belum Rekam Data E-KTP, Dukcapil Terus Lakukan Upaya Jemput Bola

Diharapkan, dengan adanya anggaran dan kebijakan baru, lebih banyak aset pemerintah yang dapat terdaftar secara sah, yang akan meningkatkan pengelolaan aset daerah secara lebih transparan dan aman.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Ratusan Aset Pemkab Belum Bersertifikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: