Aset Pemkab Bengkulu Utara, Ada 350 Usulan Hanya 8 Sertifikat yang Terbit di 2024

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Bengkulu Utara Suharto Handayani--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Pemkab Bengkulu Utara memiliki tantangan besar terkait pensertifikatan aset berupa lahan dan bangunan miliknya.
Meskipun tahun 2023 lalu tercatat ada 350 usulan untuk diterbitkan sertifikat, kenyataannya, hingga awal 2024 hanya 8 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari total 50 usulan.
Hal ini mengundang perhatian, terutama mengingat banyaknya aset yang belum memiliki sertifikat resmi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bengkulu Utara, Suharto Handayani, menyatakan bahwa tahun ini pihaknya telah menganggarkan dana untuk program pensertifikatan aset milik daerah.
Sebanyak 40 aset, yang terdiri dari lahan dan bangunan, direncanakan untuk diajukan sertifikatnya tahun ini.
BACA JUGA:Tips Cornering yang Aman dengan Teknik Lean With The Bike dari Astra Motor Bengkulu
"Jika dengan asumsi dana yang ada, kami akan mengajukan 40 sertifikat ke kantor pertanahan," ujar Suharto.
Namun, dia mengingatkan bahwa proses ini belum bisa dipastikan akan terealisasi sepenuhnya.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan refocusing anggaran dari pemerintah daerah yang mungkin memengaruhi program-program fisik, termasuk pensertifikatan lahan.
Lebih lanjut, Suharto mengungkapkan bahwa Pemkab Bengkulu Utara juga tengah menyesuaikan dengan kebijakan terbaru terkait pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
Program ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang dilakukan oleh kantor pertanahan, yang diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pengelolaan aset di masa depan.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Kabag Marketing dan HC3, Babak Baru Astra Motor Bengkulu
BACA JUGA:Kebakaran di Bengkulu Selatan Hanguskan Warung dan Kendaraan, 1 Orang Luka-luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: