Malam Pesta Berujung Petaka! Curanmor Beraksi di Tengah Keramaian, Polisi Gercep Bekuk Pelaku

Malam Pesta Berujung Petaka! Curanmor Beraksi di Tengah Keramaian, Polisi Gercep Bekuk Pelaku--Ist/Rakyatbengkulu.com
Pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa tersangka.
"Tersangka TS kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman untuk mencegah kejadian serupa," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: