Pemkab Mukomuko Akan Lakukan Pergeseran Anggaran, Ini Penyebabnya

Kadis BKD Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko tengah melaksanakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Hal ini dilakukan dengan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Efisiensi Anggaran.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
BACA JUGA:Kebiasaan Kecil yang Konsisten: Mengubah Hari Menjadi Lebih Baik dan Produktif
BACA JUGA:Memperkuat Hubungan: Tips Agar Pasangan Nyaman Curhat dengan Anda
"Kami segera bertindak sesuai dengan arahan Instruksi Presiden dan SEB dua Menteri terkait efisiensi APBD tahun 2025," ujar Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Eva menyatakan, pemerintah daerah sedang mempersiapkan proses pelaksanaan APBD sembari menunggu arahan lebih lanjut.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh OPD dan menunggu petunjuk dari pimpinan terkait langkah-langkah yang harus diambil," tambahnya.
Dalam Instruksi Presiden, terdapat tujuh poin utama yang harus diperhatikan untuk efisiensi anggaran:
1. Membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
BACA JUGA:Gampang! 8 Ide Quality Time Bersama Pasangan untuk Mempererat Hubungan
BACA JUGA:Musim Hujan: Waspada Terhadap Masalah Kesehatan pada Hewan Ternak
3. Membatasi honorarium dengan mengurangi jumlah anggota tim atau besaran honorarium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: