HONDA

Bapenda Lakukan Evaluasi Besar-Besaran Jukir untuk Maksimalkan PAD 2025, Petugas Didata Ulang

Bapenda Lakukan Evaluasi Besar-Besaran Jukir untuk Maksimalkan PAD 2025, Petugas Didata Ulang

Bapenda Lakukan Evaluasi Besar-Besaran Jukir untuk Maksimalkan PAD 2025, Petugas Didata Ulang--Foto KORANRB.ID

Tanpa SPT, tindakan petugas parkir akan dianggap ilegal dan masuk ke ranah pidana pungutan liar.

Bapenda juga berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar, serta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada juru parkir yang melanggar aturan. 

BACA JUGA:Pembayaran Tunggakan Sertifikasi Guru Bengkulu Utara Ditunda, Disdikbud Tunggu Dana Pusat

BACA JUGA:Usai Didemo Warga, Kades Tanjung Karet Buka Suara Terkait Tuduhan Penjualan Aset Jalan Desa

Pihaknya berupaya agar pengelolaan parkir ini bisa lebih tertib dari sebelumnya. Serta pendapatan yang didapatkan juga harus sesuai dengan potensi yang ada di lapangan.

Nurlia Dewi optimistis bahwa evaluasi ini akan membantu Bapenda untuk mencapai target pendapatan daerah yang lebih maksimal. 

Dengan adanya perbaikan dan penataan parkir yang lebih teratur, diharapkan pengelolaan retribusi parkir bisa lebih transparan dan efisien. 

"Pertumbuhan ekonomi kian membaik dan makin banyaknya usaha-usaha baru yang menjadi potensi pendapatan. Jadi harapan kita untuk 2025 ini mudah-mudahan mencapai target," demikian Nurlia Dewi.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Pastikan Tertib, Petugas Parkir di Kota Bengkulu Didata Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: