Pemuda Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Percobaan Rudapaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak. --Dok/KORANRBID
“Tadi kebetulan memang saya tengah istirahat sebentar, spontan saya teriak meminta bantuan warga dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Andi.
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Cabut 3 Perangkap Harimau di Mukomuko, Warga Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Panas Setelah Pegang Cabai? Coba 8 Tips Ampuh Ini untuk Meredakannya!
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak. GE dihajar massa hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Desa Air Periukan, Hajral Askani, mengonfirmasi bahwa baik korban maupun pelaku bukanlah warga desanya, melainkan berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Keduanya bukan warga kami melainkan dari Bengkulu Selatan, namun kejadiannya benar memang di desa ini,” terang Hajral Askani.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Produktif yang Bikin Pekerjaan Cepat Kelar, Udah Coba yang Mana?
BACA JUGA:Bagaimana Mengenali Pasangan yang Tepat untuk Masa Depan dalam Pacaran
Kasus ini semakin diperkuat dengan laporan dari pihak keluarga korban yang menolak upaya perdamaian dengan tersangka.
Dengan demikian, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, GE masih menjalani pemeriksaan di Polres Seluma. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Bujang Asal Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: