HONDA

Polisi Limpahkan Dua Remaja Pelaku Penikaman Maut di Bengkulu Selatan ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Dua Remaja Pelaku Penikaman Maut di Bengkulu Selatan ke Kejaksaan

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH MH, --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Dua remaja, RR (17) dan RI (16), yang diduga melakukan penikaman hingga menyebabkan tewasnya Boni (19) di Jalan Serma Jakfar, Kota Manna, pada 13 Januari 2025, telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH MH, menyampaikan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap dua, yang berarti seluruh berkas dan para tersangka resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

“Prosesnya tahapan perkara di Polres Bengkulu Selatan memang cepat, karena kasus yang sedang ditangani ini melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Akhyar, dikutip dari KORANRB.ID.

Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini sesuai prosedur sistem peradilan anak, yang membatasi waktu penanganan hingga maksimal 15 hari. 

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu-Lampung Intensif Pantau Kemunculan Harimau Sumatera, Warga Diminta Tetap Waspada

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Geram, PTM Kota Medan Masih Semrawut Meski Anggaran Besar

Sebelum pelimpahan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah menggelar rekonstruksi kasus pada Jumat, 24 Januari 2025, di halaman Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Setidaknya ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh para tersangka,” terang Akhyar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden ini dipicu oleh senggolan motor yang berujung pada cekcok dan perkelahian. RR, yang menjadi tersangka utama, menikam korban di bagian dada kiri hingga menyebabkan kematian.

“Sejauh ini tidak ada fakta-fakta baru. Bahkan tersangka dan korban memang tidak saling kenal,” jelasnya.

Kepolisian berhasil menangkap para pelaku dalam waktu dua jam setelah kejadian. Dalam proses penanganannya, identitas para tersangka tetap dijaga karena mereka masih berstatus anak di bawah umur.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siapkan Lelang 33,7 Ton Logistik Bekas Pemilu 2024

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelontorkan Rp2,7 Miliar, Targetkan Penurunan Stunting Hingga Nol Kasus

“Jadi selain cepat, kita juga menjaga identitas para tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur,” tutup Akhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: