HONDA

Vadel Badjideh Dijemput Paksa Polisi, Resmi Jadi Tersangka

Vadel Badjideh Dijemput Paksa Polisi, Resmi Jadi Tersangka

Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi atas anak Nikita Mirzani --Tiktok/chocolate

BACA JUGA:Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Kembali Diperbolehkan Jual, Wakil Bupati Mukomuko Ingatkan Harga Tidak Naik Drastis

Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi, hasil visum, dan pendapat ahli dokter, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka resmi dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Ancaman Hukuman Berat, Maksimal 15 Tahun Penjara 

Vadel kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, 

- Pasal 76D dan 77A terkait persetubuhan anak 

- Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait tindakan aborsi 

- Pasal 346 KUHP, yang mengatur tentang aborsi ilegal 

Dengan berbagai pasal tersebut, Vadel terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik Signifikan

BACA JUGA:Sekda Sukarni Ikuti Gerakan GEBER 2025, Bersih-Bersih Pantai Pasar Bawah untuk Lingkungan Sehat

Nikita Mirzani Bertekad Tuntaskan Kasus Ini 

Sebagai ibu korban, Nikita Mirzani merasa sangat dirugikan atas tindakan Vadel terhadap putrinya.

Ia telah memberikan keterangan kepada polisi pada Selasa (17/9/2024) dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kini, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti langkah hukum selanjutnya terhadap Vadel Badjideh, yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: