HONDA

Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030 Siap Realisasikan Janji Kampanye usai Serah Terima Jabatan

Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030 Siap Realisasikan Janji Kampanye usai Serah Terima Jabatan

Serah Terima Jabatan Gubernur Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 berlangsung khidmat di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat 21 Februari 2025. 

Prosesi ini menandai beralihnya kepemimpinan Pemerintahan Provinsi Bengkulu kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Helmi Hasan dan Mian, yang siap melanjutkan pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu periode 2020-2024, Rosjonsyah, secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Ir. H. Mian, yang menjabat Gubernur Bengkulu periode 2025-2030. 

Serah terima jabatan yang disertai dengan penandatanganan ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan kepemimpinan dan pembangunan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tim Jibom Gegana Brimob Polda Bengkulu Musnahkan Mortir UXO Aktif di Rejang Lebong

BACA JUGA:Sambut Ramadhan 2025, Stok Bahan Pokok di Kabupaten Mukomuko Dipastikan Tercukupi

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Bengkulu yang baru, Ir. H. Mian, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab serta berkomitmen untuk membangun Bengkulu yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Mian.

Wakil Gubernur Mian juga menegaskan komitmennya untuk segera merealisasikan janji kampanyenya, salah satunya dengan menghapuskan biaya retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto.

“Dan kami akan merealisasikan salah satu janji kampanye kami dengan menghapus biaya retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur Mian juga mengeluarkan instruksi terkait hak siswa untuk memperoleh ijazah, yang tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025.

BACA JUGA:Seru dan Edukatif! Cara Kreatif Melatih Kemampuan Pencil Grip Anak Melalui Bermain

BACA JUGA:BPS Bengkulu Selatan Gelar Pembinaan Statistik Sektoral untuk Dukung Pembangunan Berbasis Data

Instruksi tersebut mengamanatkan agar seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk SMA, SMK, dan SLB, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: