Kasus Korupsi Dana Desa, DPMD Mukomuko Tunggu Putusan Pengadilan untuk Penunjukan Pj Kades

Kasus Korupsi Dana Desa, DPMD Mukomuko Tunggu Putusan Pengadilan untuk Penunjukan Pj Kades--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sinar Laut yang menyeret Kepala Desa (Kades) Hosiman dan dua perangkat desa lainnya memasuki tahap krusial.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko saat ini masih menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan sebelum menunjuk Penjabat (Pj) Kades yang baru.
Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 160 juta, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hosiman (Kades Sinar Laut), Sugiman (Direktur BUMDes Harapan Jaya), dan Nurhayati (Bendahara BUMDes).
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dukung Efisiensi Anggaran, Sejumlah Proyek Infrastruktur Ditunda
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Tegur Pedagang Pertamini di Trotoar, Diberi Waktu 15 Hari!
Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamet, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi Kades yang tersandung kasus hukum tersebut.
"Kami masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Setelah ada putusan final, kami akan menerbitkan SK pemberhentian tetap dan segera menunjuk Penjabat (Pj) Kades," ujar Ujang, Minggu, 23 Februari 2025.
Untuk sementara, Kasi Pemerintahan Desa Sinar Laut telah ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Kades.
BACA JUGA:Area Rumah yang Tidak Perlu Terlalu Sering Dibersihkan, Sehat dan Nyaman
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Dinsos dan Satpol PP Bengkulu Gencarkan Razia Gepeng, Ini Alasannya!
Sedangkan untuk Pj Kades definitif, Ujang memastikan bahwa posisi tersebut akan diisi oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IV dari lingkup Pemkab Mukomuko atau Kecamatan.
"ASN yang akan menjadi Pj Kades bisa dari kecamatan atau pemerintah kabupaten, dengan syarat minimal memiliki golongan IV," jelasnya.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal Dana Desa (DD) ke BUMDes Harapan Jaya, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha.
BACA JUGA:Miris! Jalan Rusak di Bengkulu Selatan Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: