Kasus Korupsi Dana Desa, DPMD Mukomuko Tunggu Putusan Pengadilan untuk Penunjukan Pj Kades

Kasus Korupsi Dana Desa, DPMD Mukomuko Tunggu Putusan Pengadilan untuk Penunjukan Pj Kades--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Bappelitbangda Mukomuko Resmi Berubah Jadi Baperida, Ini Dampaknya!
Namun, dalam audit investigasi Inspektorat pada 2023, ditemukan adanya penyimpangan tata kelola keuangan yang menyebabkan dana sebesar Rp 160 juta tidak tercatat di rekening BUMDes.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes serta diduga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka tidak melaporkan LPJ BUMDes, tidak mencatat kegiatan unit usaha, hingga mengganti kepemilikan usaha tanpa izin," ungkap IPTU Achmad.
Pihak kepolisian telah meminta ketiga tersangka untuk mengembalikan dana yang diselewengkan, namun hingga kini belum ada pengembalian.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan Pemkab Mukomuko berharap ada keputusan cepat agar pengelolaan pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: