Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Utara, 192 Peserta Dinyatakan Lulus Memenuhi Syarat Siap Hadapi CAT BKN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Bengkulu Utara telah menyelesaikan verifikasi sanggahan yang diajukan oleh peserta Seleksi.
Dari seluruh peserta yang mengajukan sanggahan, sebanyak 210 sanggahan ditolak dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara 192 peserta lainnya berhasil mengubah status mereka dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan bahwa sebagian besar dari peserta yang sanggahannya ditolak merupakan tenaga non-ASN yang bekerja di pemerintah daerah.
Selain itu, ada juga peserta yang memilih jabatan yang tidak sesuai dengan tugas mereka sebagai tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Pakem! Mengenal Sistem Pengereman ABS, Inovasi Keselamatan yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Hidup Berkualitas! 5 Cara Ampuh Detoksifikasi Tubuh untuk Hidup Lebih Sehat
"Maka yang memang tidak memenuhi persyaratan tersebut tetap kita nyatakan tidak memenuhi syarat," terangnya.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat sebagian besar berhasil melampaui kendala terkait kesalahan jaringan yang mengakibatkan berkas persyaratan mereka tidak terbaca dengan baik pada tahap sebelumnya.
Setelah sanggahan diajukan dan berkas diperbaiki, status mereka berubah menjadi Memenuhi Syarat.
"Maka sebanyak 193 peserta kita ubah statusnya dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," tambah Syarifah.
BACA JUGA:Melesat dan Nyaris Juara! Pebalap Astra Honda Tampil Menggigit di IATC Buriram
Dengan berakhirnya masa sanggah, total peserta tes PPPK Tahap II Bengkulu Utara tercatat sebanyak 1.393 peserta.
Mereka akan melanjutkan seleksi dengan mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: