AHY: Revisi UU TNI Tidak Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI Seperti Orde Baru

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menegaskan--Dok/antaranews.com
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
BACA JUGA:Pantai Panjang Bengkulu Siap Bersolek, Pemkot Fokus pada Penerangan dan Kebersihan
BACA JUGA:Panwascam Resmi Dilantik, Siap Awasi Tahapan PSU di Bengkulu Selatan
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
Kementerian/Lembaga tambahan berdasarkan revisi:
1. Badan Pengelola Perbatasan
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: