HONDA

Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Pakar Hukum Dorong Pembuktian Lewat Jalur Konstitusional

Sengketa PSU Bengkulu Selatan, Pakar Hukum Dorong Pembuktian Lewat Jalur Konstitusional

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda SH MH--ist/Rakyatbengkulu.com

“Jika benar dugaan yang dimaksud, dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan akurat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya secara hukum pidana, sesuai dengan UU yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Prof. Juanda, setiap warga negara, termasuk peserta Pilkada, berhak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional, termasuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Siapapun yang merasa dirugikan dalam PSU Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2025 lalu, termasuk pasangan 02, demi kebenaran, keadilan dan tegaknya hukum, berjuanglah lewat jalur hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sesuai dengan tahapan PSU, setelah rekapitulasi suara ditetapkan, setiap pasangan calon diberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan gugatan atau laporan ke Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum penetapan resmi kepala daerah terpilih.

BACA JUGA:Bangun Indonesia dari Pinggiran, Bengkulu Jadi Model Penguatan Desa dalam Agenda Nasional

BACA JUGA:Ancaman Rabies Mengintai Kepahiang, 40 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing Liar

Situasi ini menjadikan PSU Bengkulu Selatan tak hanya menjadi ajang demokrasi lokal, tapi juga potensi babak baru dalam penegakan supremasi hukum pemilu. 

Apa pun hasil akhirnya, sorotan publik kini tertuju pada integritas lembaga penyelenggara dan keberanian paslon untuk menempuh jalur konstitusional demi keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: