HONDA

Paslon 03 Respon Gugatan ke MK: Rifa’i Santai, Siap Hormati Proses Hukum

Paslon 03 Respon Gugatan ke MK: Rifa’i Santai, Siap Hormati Proses Hukum

Paslon 03 Respon Gugatan ke MK: Rifa’i Santai, Siap Hormati Proses Hukum--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Rifa’i-Yevri, memberikan tanggapan atas adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait.

Cabup Paslon 03, Rifa’i, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat.

“Ya kita hormati bagaimana usaha dalam hal ini kawan-kawan untuk mencari keadilan, yang menggugat KPU dan pihak terkait nya saya,” ujar Rifa’i pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA:Bupati Lebak Tindak Lanjuti Viral Kasus Orangtua Siswa Diminta Ganti Meja dan Kursi, Protes Tindakan Sekolah

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah Bengkulu Selatan dan Sentra Dharma Guna Salurkan Bantuan ATENSI kepada 196 Warga

Rifa’i menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menyikapi gugatan ini. 

Ia tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Kita tenang-tenang saja, apapun keputusannya nanti kita hormati tentu kita sama-sama patuhi,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai penunjukan pengacara, Rifa’i menyebut bahwa sampai saat ini belum menunjuk kuasa hukum, karena masih menunggu isi dalil gugatan secara resmi.

“Belum ada pengacara, namun kita baca dulu apa yang menjadi dalilnya,” beber Rifa’i.

BACA JUGA:Mukomuko Siapkan Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih, Targetkan Perkuat Ekonomi Desa

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Kembali Krisis, Pemprov Ancam Ambil Alih Jika Pelindo Gagal Atasi Pendangkalan

Ia juga menyinggung bahwa informasi sementara yang beredar menunjukkan isi gugatan berkaitan dengan penangkapan Calon Wakil Bupati 02, Ii Sumirat, yang terjadi pada malam sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Jumat 18 April 2025 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: