HONDA

Gugatan PSU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK, Paslon 02 Menunggu Jadwal Sidang

Gugatan PSU Bengkulu Selatan Resmi Teregistrasi di MK, Paslon 02 Menunggu Jadwal Sidang

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara terkait laporan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan. 

Registrasi perkara dilakukan pada Rabu 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.

Perkara ini tercatat dengan nomor: 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Suryatati–Ii Sumirat. 

Permohonan ini didaftarkan melalui surat kuasa khusus bertanggal 28 April 2025 dengan Zetriansyah sebagai kuasa hukum pihak pemohon. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi pihak termohon dalam perkara ini.

“Jadi, kita telah menerima nomor registrasi dari MK, namun untuk jadwal sidangnya kita belum ada,” ujar Kuasa Hukum Paslon 02, Zetriansyah, Rabu 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Sidang Kasus Mantan Gubernur Rohidin, Kadis DPK Bengkulu Akui Setor Rp195 Juta untuk Pemenangan Pilkada

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Akan Tertibkan Kembali Pedagang yang Berjualan di Luar Area PTM Pekan Kutau

Lebih lanjut, Zetriansyah menjelaskan bahwa terbitnya akta registrasi tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa MK akan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Pemohon, dalam hal ini Paslon 02, telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti resmi bahwa permohonan mereka telah dicatat secara sah dalam BRPK.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk mengetahui langkah teknis yang perlu diambil menyikapi gugatan tersebut.

“Untuk saat ini belum ada persiapan khusus, namun kalau sudah masuk KPU RI artinya kami harus menyiapkan jawaban terkait dengan permohonan yang diajukan oleh paslon,” beber Erina.

BACA JUGA:Tega! Remaja Bunuh Pemilik Warung Gara-Gara Dibilang Miskin Saat Mau Utang Rokok di Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: