902 Honorer di Mukomuko Dirumahkan, Pemkab Tindak Lanjuti Aturan Nasional

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko secara resmi memutus kontrak kerja 902 tenaga honorer yang tidak masuk dalam prioritas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di seluruh Indonesia.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data dan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN 2024, maupun yang ikut tetapi tidak lulus, termasuk yang tidak terdaftar dalam database resmi sehingga sebanyak 902 orang ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK dan terpaksa dirumahkan sesuai regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Ketek Kamu Bau? Coba Hindari Beberapa Makanan Penyebab Bau Ketek Ini
Niko menambahkan, meskipun terdapat tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap II formasi 2024, proses pengangkatan mereka masih menunggu pertimbangan lebih lanjut terkait kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
Adapun surat keputusan pemutusan kerja telah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko dan akan segera didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.
“Selanjutnya surat bupati akan disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD),” pungkas Niko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: