Awards Disway
HONDA

KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak

KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak

KPU Tegaskan Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan Tidak Berdasar, Minta MK Tolak--ist/Rakyatbengkulu.com

“Berdasarkan uraian dan jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan hasil PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024,” tegas Erina di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Dalam dokumen jawaban yang disampaikan ke MK, KPU Bengkulu Selatan menyampaikan tiga petitum, yaitu:

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon kpu Bengkulu Selatan nomor 346 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan tanggal 24 April 2025 pukul 11.48 WIB.

3. Menetapkan perolehan suara hasil PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang benar atau apabila yang mulia majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait