Dugaan Korupsi Rp329 Juta, Pjs Kades Bungin Terancam Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus bergulir.
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong belum menetapkan tersangka, meski kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp329 juta.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyebut bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus.
“Kami akan gelar perkara dulu, baru menetapkan tersangka,” ujar AKP Rabnus.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Terima Dana Opsen Pajak 1,3 Miliar, Ini Sumbernya
BACA JUGA:Rayakan Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Tebar Manfaat Lewat Penyerahan Hewan Kurban
Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini melibatkan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang mencakup belanja barang dan jasa sebesar Rp247 juta serta belanja modal senilai Rp82,2 juta.
Kerugian negara belum dipulihkan hingga batas waktu yang diberikan Inspektorat Daerah Lebong berakhir.
“Yang paling bertanggung jawab itu PA tahun 2023, yakni Pjs Kades saat itu,” ungkap Kasat, merujuk pada eks Penjabat Sementara Kepala Desa Bungin Tahun Anggaran 2023.
Inspektorat Daerah sebelumnya telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 15 Mei 2025, untuk mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Wahyu Laksono Akhirnya Dipindah ke Bengkulu, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Namun hingga batas akhir, tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
“Hingga batas waktu berakhir, belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas AKP Rabnus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: