HONDA

Klik Link, Uang Lenyap! Sindikat SMS Phising Terbongkar, 2 WNA Malaysia ditangkap

Klik Link, Uang Lenyap! Sindikat SMS Phising Terbongkar, 2 WNA Malaysia ditangkap

Dua tersangka terkait SMS blast dengan cara mengirimkan pesan ke para calon korbannya--Dok/dari berbagai sumber

Ketiganya diduga terorganisir dan memiliki alat khusus untuk penyebaran massal SMS phising.

Hudiyanto, Ketua Satgas PASTI OJK, mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak asal klik tautan mencurigakan.

BACA JUGA:Arisan Bodong Marak Lagi! Polisi Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Waspada

BACA JUGA:Oknum LSM Diduga Peras Kepala Puskesmas Rp10 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan

 “Korban sering baru sadar setelah seluruh data mereka masuk ke pelaku. Jangan klik link dari SMS, email, atau pesan WhatsApp yang tidak jelas,” tegasnya.

OJK mencatat lebih dari 153 ribu laporan terkait penipuan siber dengan total kerugian mencapai Rp3,2 triliun. 

Ini menunjukkan bahwa kejahatan digital semakin mengkhawatirkan.

Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA:Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!

BACA JUGA:Marak Curanmor di Kaur, Kapolres Minta Warga Tak Lalai Amankan Motor

Namun, edukasi kepada masyarakat tetap jadi benteng utama.

“Masyarakat harus aktif menjaga data pribadi, rutin ubah kata sandi, aktifkan verifikasi dua langkah, dan jangan pernah lengah,” pesan Reonald.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat, kewaspadaan adalah pertahanan terbaik melawan kejahatan siber.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: