Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Soroti Dana Rp2 Juta, Tegaskan Dana Tak Hanya Mengalir ke Kliennya
Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan mantan gubernur, Evriansyah, kembali menjadi sorotan publik.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 13 Agustus 2025, muncul fakta baru terkait aliran dana kampanye yang dinilai tidak sepenuhnya diterima oleh Rohidin.
Agenda persidangan kali ini adalah replik, yakni jawaban dari penuntut umum atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya penyetoran dana sebesar Rp2 juta oleh seorang kepala OPD ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai uang pengganti.
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Mukomuko, Juli Jadi Bulan Tertinggi
Menurut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, hal ini menjadi bukti kuat bahwa dana kampanye tidak hanya diterima oleh kliennya.
“Buktinya, ada kepala OPD yang mengembalikan Rp2 juta. Kalau memang ini disebut uang pengganti untuk Rohidin, berarti uang itu bukan hanya mengalir ke Pak Rohidin,” kata Aan Julianda, Rabu 13 Agustus 2025.
Lebih jauh, Aan menekankan bahwa apabila dana hasil pengumpulan untuk kampanye hendak dikembalikan ke kas negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil.
Ia meminta jaksa KPK untuk memproses seluruh pihak yang menerima dana tersebut, bukan hanya fokus pada satu orang.
Dalam keterangan yang terungkap di persidangan, disebutkan bahwa dana kampanye tersebut dikelola oleh para kepala OPD.
Aan juga menyoroti keterangan dari Evriansyah, yang menyebutkan telah memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar untuk disalurkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:77 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua, DPMD Jelaskan Prosesnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

