Pembahasan UMP Bengkulu 2026 Dimulai, SPSI Desak Kenaikan Hingga 15 Persen, Ini Respons Pengusaha
Pembahasan UMP Bengkulu 2026 Dimulai, SPSI Desak Kenaikan Hingga 15 Persen, Ini Respons Pemerintah dan Pengusaha--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Rapat perdana digelar di ruang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu, Jumat (31/10/2025) petang.
Pembahasan ini melibatkan unsur tripartit, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu.
BACA JUGA:Wabup Gustianto: MUI Harus Aktif Sosialisasikan Dampak Perkawinan Usia Dini di Seluma
Langkah ini dilakukan agar penetapan UMP 2026 berjalan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan petunjuk teknis penetapan UMP 2026 masih disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pihaknya sudah mendapat arahan untuk mulai pembahasan lebih awal.
“Kami sudah mulai rapat koordinasi meskipun juknis dari Kemnaker belum final.
BACA JUGA:Program Jalan Mulus Bengkulu 2025, 27 Titik Rampung, Kota Kian Nyaman dan Ekonomi Tumbuh
BACA JUGA:Letkol Agung Lewis Oktorada Resmi Pimpin Kodim 0409 Rejang Lebong: 'Rasanya Seperti Pulang Kampung'
Arahan pusat jelas, pembahasan UMP tidak boleh molor dari jadwal,” ujar Syarifudin.
Ia menegaskan, UMP 2026 wajib ditetapkan paling lambat 21 November 2025, sedangkan UMK menyusul paling lambat 30 November 2025.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan kenaikan UMP 8,5 hingga 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
