Awards Disway
HONDA

Sekolah Rakyat Segera Hadir di Rejang Lebong, Tiga Lokasi Disiapkan

Sekolah Rakyat Segera Hadir di Rejang Lebong, Tiga Lokasi Disiapkan

Sekolah Rakyat Segera Hadir di Rejang Lebong, Tiga Lokasi Disiapkan--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten REJANG LEBONG mengajukan usulan pendirian Sekolah Rakyat kepada pemerintah pusat sebagai dukungan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Upaya ini ditandai dengan penyiapan tiga lokasi strategis untuk pembangunan sekolah tersebut.

Ketiga lokasitersebut yakni lahan milik Pemkab di belakang BLKM Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang, kawasan Hutan Kota di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, serta lahan di Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengungkapkan bahwa ketiga lokasi tersebut saat ini tengah diusulkan ke Kementerian Sosial RI.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Enam Remaja Gengster di Bengkulu, Aksi Brutal Viral dan Bikin Resah Warga

BACA JUGA:7 Jabatan Eselon II di Bengkulu Selatan Kosong, Pengisian Tunggu Persetujuan Mendagri

"Nantinya, Bapak Bupati akan menentukan mana dari ketiganya yang akan direkomendasikan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat," terang Yusran.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan pembelian lahan karena lahan yang disiapkan merupakan aset daerah.

"Untuk lahan memang ada lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong, sehingga kita tidak lagi harus menganggarkan untuk pembelian lahan lagi," ujar Sekda Yusran.

Dari tiga lokasi tersebut, lahan di Desa Dataran Tapus dinilai paling memenuhi kriteria karena status kepemilikannya sudah jelas. 

BACA JUGA:BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun di Tengah Dinamika Ekonomi Global

BACA JUGA:DPR Awasi Ketat Dana Transfer ke Daerah, Komisi II Soroti Kinerja BUMD hingga Tenaga Honorer

Sementara itu, lahan di belakang BLKM belum bersertifikat, dan kawasan Hutan Kota masih memerlukan proses alih fungsi lahan sebelum dapat digunakan.

"Pemerintah pusat sendiri menetapkan bahwa lahan yang diusulkan harus memiliki luas antara 5 hingga 10 hektare," ujar Yusran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait