HONDA

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Bertambah

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Bertambah

Kembali bertambah tersangka dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Ingatan tentang dugaan korupsi dalam pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dua Jalur Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2020 masih segar.

Proyek ini menelan anggaran APBD sebesar Rp4,6 miliar dengan kerugian akibat hasil audit mencapai Rp1,5 miliar.

Kini, penyidik Kejaksaan Negeri Curup telah menambah satu tersangka baru, dengan inisial Fa (44), warga Kabupaten Rejang Lebong.

Fa adalah seorang leader konsultan pengawas yang memainkan peran penting dalam perencanaan, pengawasan, dan pengerjaan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020.

BACA JUGA:KN Bertambah Menjadi Rp1,6 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Curup, Albert SE.SH.Ak, dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Februari 2024, menjelaskan bahwa Fa turut terlibat dalam praktik korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan peran sentral sebagai Leader Konsultan Pengawas.

"Fa memiliki peran penting dalam perencanaan, pengawasan, dan pengerjaan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong, serta menerima uang sebesar Rp120 juta," katanya.

"Setelah penyelidikan dengan bukti yang cukup, Fa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Pidsus.

Menurut Kasi Pidsus, Fa, yang merupakan leader konsultan pengawas, aktif terlibat dalam semua tahapan proyek pembangunan tersebut, sehingga ia juga terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong.

BACA JUGA:3 Kasus Korupsi 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp1 Miliar, Kajari Rejang Lebong: Ada Potensi Tersangka Baru

"Ia terlibat dalam praktik dugaan korupsi dan terlibat dalam perencanaan serta pengawasan proyek, serta menerima uang meskipun bukan atas nama konsultan pengawasan," ujarnya.

"Hal ini mengakibatkan kegagalan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong," jelas Kasi Humas.

Sementara itu, dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong telah menyeret 4 tersangka, termasuk Fa.

Selain itu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HR (53), warga Kabupaten Rejang Lebong, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong, dan Id (31), direktur pelaksana pembangunan dari CV Karya Rizki, warga Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: