HONDA

Waw, 6 Desa di Rejang Lebong Berstatus Desa Mandiri: Berikut Keunggulannya

Waw, 6 Desa di Rejang Lebong Berstatus Desa Mandiri: Berikut Keunggulannya

Waw, 6 Desa di Rejang Lebong Berstatus Desa Mandiri: Berikut Keunggulannya --badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga tahun 2024 ini baru ada enam desa mandiri yang terbentuk di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Apa saja kelebihannya dengan menyandang status Desa Mandiri, simak terus artikel ini.

Adapun desa-desa di Rejang Lebong yang sebelumnya sudah berstatus Desa Mandiri, yakni Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. 

Terbaru pada Tahun 2024 ini ialah Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan. Kemudian pada 2021 Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara.

BACA JUGA:6 Amalan di Hari Jumat untuk Umat Muslim, Lakukan dari Malam hingga Shalat Jumat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai menjelaskan, status Desa Mandiri itu sendiri ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.

'' Predikat Desa Mandiri yang disandang enam desa ini harus menjadi desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran," ungkap Suradi.

Disebutkan Suradi, penetapan desa mandiri itu sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena dinilai sudah terpenuhinya berbagai program pembangunan di desa yang meliputi empat aspek antara lain kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:12 Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Ini Daftarnya

"Salah satu keunggulan Desa Mandiri yakni pada proses pencairan Dana Desa (DD) dilakukan dalam dua tahapan, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen," terang Suradi.

Disampingi itu peraturan menteri desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan fleksibilitas yang cukup tinggi bagi desa mandiri. Misalnya, desa mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk renovasi kantor desa dan pengembangan potensi desa yang ada.

'' Sedangkan untuk 116 desa lainnya yang masih berkategori belum mandiri pencairan dana desanya dilakukan dalam dua tahapan dan besarannya berbeda yakni tahap pertama sebesar 40 persen dan tahapan kedua 60 persen," sampai Suradi Ripai.

BACA JUGA:Gunakan Aroma Ini agar Tikus Kabur dan Menjauh dari Rumah

Syarat-syarat Desa Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: