Desa Suka Bandung Masih Tanpa Kades Definitif, Kapan PAW Dilaksanakan?
Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, H.Herman Sunarya, M.H,.--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga kini, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, masih tertunda karena menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
Seperti diketahui, per 31 Desember 2024, Kepala Desa Suka Bandung resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran wewenang serta penyalahgunaan pengelolaan aset desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Bengkulu Selatan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Air Nipis sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Keluarkan Surat Edaran Safari Ramadan, Ini Poin Pentingnya!
BACA JUGA:5 Shio dengan Kecerdasan Emosional Tinggi yang Paling Mudah Sukses dalam Hidup
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, M.H., menegaskan bahwa Pjs Kades akan menjalankan tugasnya hingga terpilih kepala desa definitif melalui mekanisme PAW.
Sesuai aturan, Pjs Kades memiliki masa tugas selama tiga bulan.
Jika dalam periode tersebut PAW belum dapat dilaksanakan, maka masa jabatan Pjs dapat diperpanjang.
BACA JUGA:Aman dan Efektif! Menghilangkan Jamur di Teko Listrik agar Bebas Jamur
BACA JUGA:Shio Beruntung Saat Traveling di 2025 & Destinasi Alam yang Cocok
"Berdasarkan regulasi, Pjs Kades bertugas maksimal tiga bulan. Jika dalam periode tersebut belum ada kepala desa definitif, maka masa jabatannya bisa diperpanjang. Namun, harapannya proses PAW bisa segera terlaksana," ujar Herman.
Menurut Herman, secara teknis tahapan pelaksanaan PAW sebenarnya sudah siap, namun masih menunggu pengesahan APBDes 2025.
Hal ini dikarenakan anggaran untuk pelaksanaan PAW harus terlebih dahulu masuk dalam APBDes.
BACA JUGA:Quarter Life Crisis: Kenapa Usia 20-an Terasa Paling Bingung?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



