Dahlan Iskan Disebut Tersangka, Tim Hukum: Tidak Pernah Dapat Pemberitahuan Resmi
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan keterkejutannya atas beredarnya kabar bahwa mantan Menteri BUMN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Johanes menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum Dahlan Iskan.
Melalui siaran pers resmi, Johanes Dipa Widjaja menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak benar.
Ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait isu penetapan tersangka terhadap kliennya.
BACA JUGA:Baru 42 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2025
BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Kos-kosan, Pemuda Bersamurai di Bengkulu Tertunduk Lesu 'Diterkam' Macan Ratu
Berikut siaran pers yang disampaikan Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan.
Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim. Penjelasan yang bisa kami sampaikan sebagai berikut:
1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka
2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.
3. Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Paskibraka Bengkulu Jalani Karantina dan Pelatihan Intensif Mulai 31 Juli Jelang 17 Agustus 2025
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


