Awards Disway
HONDA

Satpol PP Bengkulu Selatan Gencarkan Razia Ternak Liar, DPRD Desak Razia Rutin Tiap Dua Minggu

Satpol PP Bengkulu Selatan Gencarkan Razia Ternak Liar, DPRD Desak Razia Rutin Tiap Dua Minggu

Satpol PP Bengkulu Selatan Gencarkan Razia Ternak Liar, DPRD Desak Razia Rutin Tiap Dua Minggu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di sejumlah wilayah.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk menertibkan hewan ternak yang kerap mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan warga, terutama di area jalan utama dan fasilitas publik.

Kepala Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos, mengatakan pihaknya telah melakukan operasi razia ternak liar selama beberapa hari terakhir.

Rute penertiban dimulai dari kantor Satpol PP menuju kantor Bupati Bengkulu Selatan, lalu menyusuri kawasan Pagar Dewa hingga bundaran kantor bupati, dan berlanjut ke jalan dua jalur hingga Tebat Kubu.

BACA JUGA:Proyek Belum Diserahterimakan, Atap Tribun Sport Center Lebong Ambruk

BACA JUGA:Potensi Alam dan Budaya, Azhari Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Pariwisata Lebong

Tidak berhenti di situ, personel juga melakukan penyisiran ke Padang Pematang, Kutau hingga area sekitar Kodim 0408 BSK sebelum kembali ke kantor.

Selain itu, tim juga bergerak ke arah Desa Tangggo Raso dan Kecamatan Pino Raya, sebelum menutup kegiatan di markas Satpol PP dan Damkar.

“Petugas berhasil mengamankan hewan ternak warga yang berkeliaran serta memberikan imbauan kepada peternak sapi dan kerbau yang sedang ada di lokasi,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan hewan ternak yang dibiarkan lepas tanpa pengawasan pemilik.

“Kita akan aktif melakukan razia dan imbauan terus kami sampaikan ke masyarakat pemilik ternak,” terangnya.

Perda Nomor 09 Tahun 2022 sendiri menegaskan larangan bagi pemilik ternak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas di ruang publik.

BACA JUGA:Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kepahiang, Masyarakat Didorong Lebih Peduli Gizi Anak

BACA JUGA:7 Guru Terpilih Wakili Bengkulu di Ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025, Siap Lanjut ke Tahap Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait