BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) yang baru dikeluarkan, menetapkan aturan besaran bunga peer to peer lending (P2P) terbaru. Artinya bunga P2P saat ini diatur oleh OJK.
BACA JUGA:Ini ! Aturan Baru Debt Collector, Roadmap OJK, Nasabah Pinjol se Indonesia Mesti Tahu
Adapun batasan bunga kalau sebelumnya ditetapkan sebesar 0,4 % oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Sebelumnya pengaturan bunga P2P ini oleh AFPI, nah ketika sudah ditangani oleh OJK, maka besaran bunga peer to peer lending itu menjadi 0,1 %-0,3 %.
BACA JUGA:Perlu Tahu! Cara Cek KTP Apakah Terdaftar Pinjaman Online (Pinjol) atau Tidak, Simak Langkahnya
Peluncuran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) No: 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), berlangsung Jumat, (10/11/2023).
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari?
Diakui Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bahwa peta jalan dan SE-OJK akan menjadi penentu bagi industri ke depan. Apakah industri ke depan akan benar-benar kuat, merespon dengan tepat, kepercayaan dengan tangung jawab, dan tentunya ekspektasi yang lebih besar dari semua lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Mudah Terlilit Utang, 3 Pemilik Weton Ini Sebaiknya Jangan Mengajukan Pinjaman Online
Mengacu pada SE-OJK, bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara jasa finansial adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, bea meterai, pajak dan selain denda keterlambatan.
Untuk batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Adapun rinciannya sebagai berikut :
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP Anda untuk Pinjaman Online yang Tidak Sah
Bunga Pinjol Pendanaan Produktif ;
1. Bunga 0,1 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Bank BSI, Panduan Lengkap Pengajuan Pinjaman dari Rumah Via Smartphone