b. Bunga 0,067% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
c. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:
BACA JUGA:Deretan Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Ampuh Cegah Anemia Hingga Meningkatkan ASI
1. Bunga 0,3% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Bunga 0,2% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.
BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun
3. Bunga 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
4. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang bisa dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 % (seratus persen) dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
BACA JUGA:BSI Griya Para Medis, Wujudkan Impian Pemilikan Rumah, Dokter dan Pegawai Rumah Sakit
5. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud angka 3 dan angka 4 bisa dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.**