SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %

Minggu 12-11-2023,14:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

b. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Gorontalo: Terbesar Kabupaten Gorontalo

c. Tenor 90 hari kalender.

d. Bunga/margin/bagi hasil Rp 30.000.

e. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Terbesar Lombok Timur

f. Biaya lainnya Rp5.000.

g. Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000= Rp 85.000.

h. Persentase total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000 / Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Bali: Terbesar Buleleng dan Tabanan

Mengacu perhitungan di atas, maka besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944 %  memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Barat: Terbesar Polewali Mandar

2. Pendanaan Konsumtif

Misalkan penerima dana C mengajukan pendanaan kepada penyelenggara X pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara: Konawe Selatan Terbesar

a. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan

Kategori :