SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %

Minggu 12-11-2023,14:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

2. Bunga 0,067 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Pinang Flexi Rp25.000.000: Cair Cepat Tanpa Jaminan

Bunga Pendanaan Pinjol Konsumtif ;

Ketentuan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, adalah :

BACA JUGA:Cair Rp50.000.000, Pinjaman Online Syariah Bank BSI Cukup Ajukan dari Rumah Pakai Smartphone

1. Bungan 0,3 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi DI Yogyakarta: Gunung Kidul Terbesar

2. Bunga 0,2 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku Utara: Halmahera Selatan Terbesar

3. Bunga 0,1 % per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Maluku: Terbesar Maluku Tengah

Berikut simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi

1. Pendanaan produktif ;

Misalkan penerima dana D mengajukan Pendanaan kepada penyelenggara W pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): Terbesar Timor Tengah Selatan

a. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Kategori :