SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %

Minggu 12-11-2023,14:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

b. Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Selatan: Bone dan Luwu Terbesar

c. Tenor 30 hari kalender.

d. Bunga/margin/bagi hasil Rp 40.000.

e. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp 45.000.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Tengah: Terbesar Parigi Moutong

f. Biaya lainnya Rp5.000.

g. Total manfaat ekonomi = Rp 40.000 + Rp 45.000 + Rp 5.000 = Rp 90.000.

h. Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Utara: Minahasa Raih DD Terbesar

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3 % memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

BACA JUGA:Tips Mencuci Pakaian Saat Musim Hujan, Tidak Perlu Khawatir Pakaian Susah Kering!

3. Untuk batas maksimum denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dan diatur pada angka 2 huruf c ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yaitu:

Untuk pendanaan produktif, adalah:

BACA JUGA:5 Rekomendasi Outfit Lebaran 2024: Tampil Stylish, Trendy dan Keren di Hari Raya

a. Bunga 0,1% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.

Kategori :